Wednesday, August 25, 2010

PERANAN LEGAL ADVISOR DALAM SYNDICATED LOAN


Untuk mengembangkan bisnis kadangkala sebuah perusahaan membutuhkan dana sangat besar. Mengembangkan bisnis bisa termasuk membangun pabrik, membangun hotel bintang lima, melakukan tender pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, atau pembiayaan proyek lainnya.
          Perusahaan dapat meminjam dana dari bank-bank besar yang dalam prakteknya ada juga bank asing seperti BNP Paribas, The Korea Development Bank, Emirates Bank, Bank of China, VTB Bank, dan bank-bank lain termasuk bank asing yang memiliki cabang di Indonesia dan bank lokal.
          Peminjaman dalam jumlah besar yang diajukan kepada beberapa bank besar disebut Syndicated Loan atau kredit sindikasi. Karena banyak bank-bank asing terlibat dalam syndicated loan, istilah yang digunakan juga menggunakan bahasa Inggris (seperti : facility fee, covenant, facility agent, dan lain-lain) termasuk untuk dokumen-dokumen hukum dalam bahasa Indonesia.
          Dalam artikel ini saya coba menjelaskan tidak terlalu detil mengenai cara kerja Syndicated Loan dan fungsi konsultan hukum di dalamnya.

Syndicated Loan dan Cara Bekerjanya
          Syndicated Loan pada dasarnya adalah pinjaman dalam jumlah besar yang diberikan oleh bank-bank kepada satu debitur (Borrower). Pada legal structure Syndicated Loan merupakan pinjaman terpisah dari beberapa bank (Lender) yang tunduk kepada syarat dan ketentuan tertentu. Dan nantinya dalam pembayaran pinjaman oleh Borrower harus dilakukan kepada semua bank yang berperan sebagai Lender dan tidak boleh dibayar semua ke satu bank saja.
          Untuk mempermudah system kerja Syndicated Loan ada yang disebut Arranger. Arranger adalah bank yang mengatur segala sesuatunya, dari mulai kredit diproses, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor sampai dengan penandatanganan Syndicated Loan dan memonitor setelah Syndicated Loan ditandatangani.
Selain Arranger yang memiliki tugas berat, ada juga Lead manager atau bank yang memimpin sindikasi. Lead Manager bisa juga merangkap sebagai Arranger. Sebagai Lead Manager maka bank tersebut harus mendapatkan surat tugas yang biasanya disebut mandat dari nasabah.


Info memo adalah salah satu hal penting lainnya seperti di bawah ini :
Information Memorandum: Typically prepared by both the Arranger and the borrower and sent out by the Arranger to potential syndicate members. The Arranger assists the borrower in writing the information memorandum on the basis of information provided by the borrower during the due diligence process. It contains a commercial description of the borrower's business, management and accounts, as well as the details of the proposed loan facilities being given.

Ada juga Facility Agent yaitu bank yang bertindak sebagai agen fasilitas kredit. Dalam Syndicated Loan biasanya ditunjuk satu bank selaku agen fasilitas kredit, di mana agen ini bertugas memberitahukan kepada bank-bank peserta sindikasi tentang kapan uang harus disetorkan ke rekening agen fasilitas dan selanjutnya agen fasilitas baru menyalurkan ke rekening Borrower.
Sebelum surat mandat diberikan kepada Lead Manager ada beberapa tahapan dan proses seperti di bawah ini :
-      Direncanakan jumlah Loan yang akan diberikan kepada Borrower. Jumlah ini direncanakan agar tidak diberikan terlalu banyak atau terlalu sedikit;
-      Diperhatikan apakah Borrower punya masalah seperti kredit macet di salah satu bank calon Lender (bank perserta sindikasi).
-      Diperhatikan proyek akan dibiayai. Karena Lender perlu mengetahui apakah proyek akan berjalan lancer dan mendatangkan keuntungan atau sebaliknya ada masalah yang ditutupi Borrower dan mengakibatkan kredit macet di kemudian hari;
-      Diperhatikan latar belakang dari perusahaan yang akan dibiayai atau calon Borrower.
-      Diperhatikan juga laporan keuangan sebelumnya;
-      Diperhatikan bagaimana prosepek market dari hasil perusahaan (Borrower).
Setelah credyt analisis dilakukan oleh Lead Manager dan ada komunikasi antara Lead Manager dan Perusahaan sebagai nasabah, Lead Manager akan membuat penawaran kepada bank-bank lain. Biasanya bank sudah memiliki ”rekanan” dalam Syndicated Loan. Ini bisa dipengaruhi oleh pengalaman dan reputasi setiap bank.
          Calon Lender atau bank-bank peserta akan mempelajari draft pengikatan kredit. Setiap bank melakukan sendiri dan tidak hanya dikerjakan oleh Lead Manager saja.
          Setelah setuju dengan draft pengikatan kredit, baru dilakukan signing.

          Kelebihan dari Syndicated Loan adalah Borrower diberi waktu yang panjang untuk Loan Repayment. Ada juga grace period atau jangka waktu di mana nasabah tidak membayar angsuran kepada bank-bank perserta sindikasi. Biasanya Borrower hanya membayar bunga saja.

Grace period ini diberikan karena biasanya pada suatu proyek, bilamana bangunan proyek tersebut telah selesai, tidak langsung menghasilkan uang atau keuntungan.
          Selain itu dijelaskan juga di bawah ini kelebihan-kelebihan Syndicated Loan dari Borrower, Lender maupun nasional.
         
Kelebihan dari Syndicated Loan Dari Sisi Debitur dan Kreditur
          Syndicate Loan memiliki kelebihan dibandingkan kredit lainnya.
Misalnya dari Borrower kelebihan Syndicated Loan :
1.    Syndicated Loan merupakan solusi mendapatkan kredit dalam jumlah besar dan lebih efisien karena hanya perlu menunjuk satu arranger untuk meng arrange kredit sindikasi pada Bank-bank sehingga debitur tak perlu mendatangi bank satu per satu. Jelas ini lebih mudah dan sederhana dibandingkan Borrower harus membuat proposal ke beberapa bank dan menjelaskan soal proyek.
2.    Memupuk kerja sama atau net working dengan Bank-bank lain, sehingga lain kali lebih mudah melakukan kerja sama.
3.    Menambah kredibilitas debitur, terutama bila peserta sindikasi terdiri dari
Dari Bank besar dan ternama.
4.    Untuk kepentingan publikasi (image), terutama bila dicantumkan dalam announcement di majalah internasional (bila kredit sindikasi melibatkan Bank Internasional).
Sedangkan dari Lender kelebihan dari Syndicated Loan :
1.    Adanya peraturan tentang 3L (Legal Lending Limit) membatasi pemberian kredit. Sedangkan di Indonesia ada peraturan berkiatan dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/ 2005 yang telah diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Umum Pemberian Kredit Bank Umum. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/14/PBI/DPNP tertanggal 18 April 2005.
2.    Adanya penyebaran risiko. Karena bersama-sama dengan bank-bank lain membiayai suatu proyek tertentu, maka bilamana proyek tersebut gagal, maka timbulnya resiko berarti ditanggung bersama sesuai dengan porsi dari bank-bank tersebut yang ikut membiayainya.
3.    Untuk bank yang baru pertama kali terlibat dalam Syndicated Loan dapat mendapat pengalaman dari bank-bank lain tentang cara melalukan sindikasi, dari sudut penganalisaan kredit, dari sudut hukum/ penyiapan dokumentasi untuk mengikat kredit sindikasi tersebut, dan lain-lain.
4.    Dengan ikut serta sebagai peserta sindikasi tentu saja bank mendapat fee dari Borrower. Agent dan Lead Manager mendapat fee yang jumlahnya lebih besar. Sehingga tidak heran bank ingin ditunjuk sebagai Agent atau Legal Manager.
5.    Adanya image yang baik bagi bank-bank sindikasi. Bank-bank yang sudah sering ikut serta di dalam kredit sindikasi tentu saja imagenya semakin baik, dalam arti lebih dikenal, baik oleh Borrower maupun oleh kalangan masyarakat dan kalangan perbankan sendiri.
Dari sudut pandang nasinal, Syndicated Loan berguna untuk menunjang pembangunan. Selain itu industri perbankan semakin maju.

Peranan Legal Advisor Dalam Syndicated Loan dan Dokumentasi Hukum
Mengingat proses Syndicated Loan cukup rumit dan butuh perhatian dan ketelitian, peran konsultan hukum sangat diperlukan. Baik in-house lawyer atau bagian legal dalam bank sebagai Lender maupun dari Perusahaan sebagai Borrower. Untuk Perusahaan dan Bank kadang juga memakai konsultan hukum yang nantinya membuat legal opinion of Indonesian Counsel to the Borrower sebagai salah satu “condition precedent”.
Legal advisor dari bank peserta Syndicated Loan akan banyak berunding dengan Legal advisor dari pihak perusahaan.
Setelah dicapai kesepakatan mengenai sindikasi dan bank0bank peserta yang mendukungnya telah ada dan telah menyetujui untuk ikut membiayai suatu proye, maka pekerjaan yang cukup rumit dan melelahkan adalah masalah legal dan dokumentasi, terutama Syndicated Loan Agreement (yang biasanya menggunakan bahasa Inggris).
Para legal advisor atau legal officer masing-masing peserta sindikasi bersama-sama mendiskusikan aspek legal dan dokumen-dokumen apa saja yang harus di;engka[I untuk keamanan bank karena memberikan Loan dalam jumlah besar. Legal Lead Bank akan mengirimkan draft akta pengikatan syndicated loan. Draft tersebut umumnya dibuat oleh notaries yang telah ditunjuk, tapi kadang dibuat oleh konsultan hukum yang ditunjuk oleh para bank peserta Syndicated Loan.
Kadang butuh waktu lama untuk mempelajari draft ini karena nantinya masing-masing konsultan hukum akan mempertanggungjawabkan kepada pimpinan bank peserta sindikasi dan perusahaan (Borrower). Konsultan hukum mempelajari draft dan melihat apakah sesuai dengan Info Memo yang mereka peroleh.
Legal advisor akan mempelajari dengan seksama Syndicated Loan Agreement seperti representation and warranties, condition precedent, default dan lain-lain.
Bila ada hal-hal yang akan diubah/ ditambah/ dikurangi, maka bagian konsultan hukum atau bagian legal bank membuat surat kepada Legal Lead Bank dan ditembuskan kepada notaris. Proses tersebut dapat berlangsung sampai dengan setiap bank setuju dengan isi dan perubahan draft akta.
Dalam legal meeting pertama (di mana ada Perusahaan sebagai calon Borrower dan bank peserta sindikasi), konsultan hukum masih dapat mengubah, menambah atau mengurangi draft akta. Draft tersebut nantinya masih dikirim kepada masing-masing peserta sindikasi sebelum akhirnya ditandatangani.


Sumber :
1.    Aspek Legal Kredit Sindikasi (Herlina Suyati Bachtiar,S.H., MBA);
2.    Guide to Syndicated Loan (Loan Market Association).