Wednesday, September 1, 2010

HIPOTEK KAPAL LAUT SEBAGAI SALAH SATU PEMBEBANAN HAK JAMINAN DI INDONESIA


Pengertian Hipotek Kapal Laut

Kapal laut tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi laut, namun kapal juga dapat dijadikan jaminan hutang. Dalam istilah Hipotek Kapal Laut terdapat dua kata yaitu kata ’kapal’ dan kata ’laut’. 

Dalam Pasal 1162 KUHPerdata, Hipotek adalah :
Suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan.

Sedangkan pengertian kapal ada dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (PP Perkapalan), sebagai berikut :

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan laut, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Jika dikaji dari beratnya, kapal dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a. Kapal yang beratnya kurang dari 20m3, dan
b. Kapal yang beratnya di atas 20m3.

Perbedaan berat, akan berpengaruh pada jenis pembebanan jaminan. Apabila beratnya kurang dari 20 m3, maka lembaga jaminan yang digunakan adalah fidusia, sedangkan kapal yang beratnya di atas 20 m3, maka pembebanannya menggunakan hipotek kapal.

Dalam Pasal 1 angka (12) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) Hipotek kapal diartikan :

Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

Hak jaminan pada hipotek kapal laut ini adalah hak memberi kepada yang berhak/ kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan Kapal yang dibebani hipotek.
Kapal yang dibukukan atau didaftar adalah grosse akta yang merupakan salinan pertama dari asli (minuta) akta. Diberikan dengan akta autentik maksudnya adalah bahwa hipotek kapal itu harus dilakukan dengan akta autentik. Artinya dibuat di muka dan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah pejabat pembuat akta kapal laut.

Menjamin tagihan hutang, maksudnya, bahwa dengan adanya hipotek kapal laut tersebut memberikan keamanan dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Apabila debitur wanprestasi, maka objek hipotek kapal laut tersebut dapat dilakukan pelelangan di muka umum dengan tujuan untuk pelunasan suatu hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya.

Pembebanan Hipotek Kapal Laut
Kapal yang dapat dijadikan jaminan adalah :
a. kapal yang didaftar; dan
b. dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat mana kapal semula didaftar.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan hipotek kapal laut sebagaimana di bawah ini :
a. kapal yang dibebani hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek;
b. perjanjian antara kreditur dengan debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek);
c. nilai kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misalnya tanah, rumah, kapal);
d. nilai hipotek dikhususkan pada nilai kapal (pada bank dilakukan oleh Appresor);
e. pemasangan hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur yang ditempuh oleh pemohon adalah mengajukan permohonan kepada penjabat pendaftar dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.
Dokumen-dokumen yang biasa digunakan untuk mengajukan permohonan pembebanan hipotek kapal laut antara lain :
1. Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek.
Surat kuasa memasang hipotek merupakan surat kuasa yang dibuat di muka dan atau di hadapan notaris. Surat kuasa ini dibuat antara pemilik kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu. Substansi atau isi surat ini adalah bahwa pemilik kapal memberikan kuasa kepada orang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
2. Grosse Akta Pendaftaran/ Balik Nama
Tidak semua kapal dapat dijaminkan dengan hipotek kapal laut. Syarat kapal yang dapat dijadikan jaminan hipotek adalah kapal yang telah didaftarkan pada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran kapal laut adalah pejabat pendaftar dan pencatat balik nama. Pejabat yang ditunjuk untuk itu adalah syahbandar.
Sehingga jelas kapal yang dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal adalah kapal yang telah didaftarkan di dalam Daftar Kapal Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang Pelayaran.
3. Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan pemilik kapal (debitur). Bentuk perjanjiannya tertulis.

Sebagaimana dijelaskan di atas, pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek. Grosse Akta Hipotek ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan tang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 61 Undang-Undang Pelayaran, Kapal Laut dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.

Hapusnya Hipotek Kapal Laut dan Roya Akta Hipotek Kapal Laut
Hapusnya hipotek diatur dalam Pasal 1209 KUHPerdata. Hapusnya hipotek karena 3 hal :
a. Hapusnya perikatan pokok;
b. pelepasan hipotek itu oleh kreditur; dan
c. pengaturan urutan tingkat oleh pengadilan

Roya atas akta hipotek kapal laut berkaitan erat dengan pelunasan kredit oleh debitur. Apabila kredit sudah dibayar/ lunas, kreditur mengajukan permohonan roya.
Dalam Pasal 63 disebutkan bahwa pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. Jika permintaan diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.


Daftar Acuan :
1. Republik Indonesia, 2008. Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 64. Sekretariat Negara;
2. Republik Indonesia, 2002. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Sekretaris Negara Republik Indonesia; dan
3. H. Salim HS, S.H.,M.S., 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Penerbit Rajawali Pers.